BIMTEK PENGAJUAN JKN-KIS DI KANTOR CAMAT TEJAKULA
16 Oktober 2019 11:49:47 WITA
Selasa tanggal 15 Oktober 2019, Kasi Pelayanan dan Operator Desa madenan berdasar surat undangan BPJS Kesehatan mengikuti Bimtek Pengajuan JKN-KIS. Acara di buka oleh Camat Tejakula yang di wakili oleh Sekcam Tejakula Made Sudarmika, S.Pd M.Pd, . Adapun pemberi materi padakegiatan ini yaitu Hana sebagai wakil dari BPJS yang datang bersama kedua teman stafnya. Beliau memaparkan secara umum ada dua jenis Pengguna Kartu BPJS yaitu BPJS Mandiri (Bayar Iuran Sendiri) dan Perima Bantuan Iuran (PBI). Selamjutnya PBI dibagi menjadi 2 yaitu
- PBI APBN (dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota)
- PBI APBD (dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota )
Berdasar Penjelasan tersebut, Desa memegang peranan penting untuk Mendaftarkan masyarakatnya ke Dinas Sosial yang kurang mampu untuk mendapat JKN-KIS PBI APBD. Adapun ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta penerima bantuan yaitu:
- Membawa fotokopi KK ke Kelian Dusun Masing-Masing atau menyerahkan sendiri kepada Kasi Pelayanan di kantor Kepala Desa Madenan (penting: data diri dan keluarga harus masih aktif di dinas sosial)
- Jika sudah mempunyai BPJS Mandiri dan ingin mengalihkan menjadi JKN-KIS PBI APBD, Silahkan lunasi tunggakan BPJS Mandiri sampai nama anda diajukan oleh Dinas Sosial
- Penting diingat bahwa sekarang penerima JKN KIS PBI jika dirawat inap di Rumah sakit, hanya merima kamar kelas III dan tidak bisa dinaikkan.
Adapun Hal lain yang disebutkan oleh narasumber meliputi:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai peserta paling lambat 28 hari sejak dilahirkan (Perpres 82 Th 2018). Adapun Tata Cara Mendaftar Bayi Baru Lahir Peserta PBI yaitu dengan melengkapi persyaratan: Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung, Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit dan Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua
- Dalam keadaan genting, jika ada masyarakat yang kurang mampu dirawat inap di rumah sakit dan tidak bisa membayar biaya rumah sakit, Dapat melakukan pemerosesan untuk mendapatkan JKN-KIS PBI APBD dengan Cepat dengan Syarat, Surat Keterangan miskin dari Desa, Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit, fokopi/asli KK. Perlu diingat bahwa dirumah Sakit pemerosesan administrasi bisa diurus maksimal 3 hari dan proses pengajuan sampai Keluar kartu KIS mungkin memakan waktu 1 hari, jadi harus diproses secepatnya sejak dirawat inap.
Komentar atas BIMTEK PENGAJUAN JKN-KIS DI KANTOR CAMAT TEJAKULA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TP PKK Desa Madenan sebagai duta Kecamatan Tejakula
- PAP SMEAR gratis oleh PRODIA dalam rangka HKN ke 60 di Desa Madenan
- "Perpisahan KKN PPM Periode XXIX tahun 2024 Universitas Udayana"
- Pembebasan Pajak Daerah PKB & BBNKB
- Jadwal Gebyar Pemungutan PBB P2 Desa Madenan Bulan Mei 2024
- Program Rehabilitasi Jalan Desa Madenan