PENGUMUMAN
10 Juli 2019 11:04:18 WITA
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tahun 2019 sudah bisa diambil di masing-masing Banjar Dinas.
2. Jika ada kenaikan tagihan pajak dan wajib pajak merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Menyetorkan kembali SPPT tahun 2019 ke masing-masing kelian Banjar Dinas disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Meninggal (bagi yang sudah meninggal dunia)
b. Membawa bukti pelunasan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN OLEH PERBEKEL DESA MADENAN
- Perbekel Desa Madenan Menghadiri Undangan Rapat
- Peringatan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 Desa Madenan
- Dokumentasi Kegiatan Kamis,26 Pebruari 2026
- Dokumentasi Kegiatan Hari Rabu,tanggal 25 Pebruari 2026
- Sekretaris Desa Madenan Menghadiri Rapat
- Pertemuan Antara Perbekel dengan Kelian Adat Se-Desa Madenan














