PENGUMUMAN
10 Juli 2019 11:04:18 WITA
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tahun 2019 sudah bisa diambil di masing-masing Banjar Dinas.
2. Jika ada kenaikan tagihan pajak dan wajib pajak merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Menyetorkan kembali SPPT tahun 2019 ke masing-masing kelian Banjar Dinas disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Meninggal (bagi yang sudah meninggal dunia)
b. Membawa bukti pelunasan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dokumentasi Kegiatan Selasa,21 April 2026
- "PEMERINTAH DESA MADENAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI KARTINI,21 APRIL 2026"
- Dokumentasi Hari Senin,20 April 2026
- Dokumentasi Posyandu Bd.Sangambu Desa Madenan Bulan April
- Dokumentasi Posyandu Bd.Gentuh dan Bd.Keduran Desa Madenan
- Dokumentasi Posyandu BD.Kelodan,Bulan April 2026
- Jadwal Posyandu Desa Madenan Bulan April 2026











