PENGUMUMAN
10 Juli 2019 11:04:18 WITA
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tahun 2019 sudah bisa diambil di masing-masing Banjar Dinas.
2. Jika ada kenaikan tagihan pajak dan wajib pajak merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Menyetorkan kembali SPPT tahun 2019 ke masing-masing kelian Banjar Dinas disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Meninggal (bagi yang sudah meninggal dunia)
b. Membawa bukti pelunasan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rabu 02 Juli 2025
- Penanggulangan Serta Pencegahan Stunting dan Sosialisasi Penyusunan RKP Desa
- Dokumentasi Kegiatan Perayaan Bulan Bung Karno VII Tahun 2025
- Kegiatan hari Rabu,25 Juni 2025
- Diinformasikan untuk Perayaan Bulan Bung Karno VII Tahun 2025
- Rapat tentang perayaan Bulan Bung Karno
- Kegiatan hari sabtu 21 Juni 2025