PENGUMUMAN
10 Juli 2019 11:04:18 WITA
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tahun 2019 sudah bisa diambil di masing-masing Banjar Dinas.
2. Jika ada kenaikan tagihan pajak dan wajib pajak merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Menyetorkan kembali SPPT tahun 2019 ke masing-masing kelian Banjar Dinas disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Meninggal (bagi yang sudah meninggal dunia)
b. Membawa bukti pelunasan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berita Acara Hasil seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, oleh panitia dan Calon
- Kegiatan Aksi Sosial Menyapa dan Berbagi di Balai Serbaguna Desa Madenan oleh Ketua Tim Penggerak PK
- Diklat Teknis Keterampilan Kuliner Angkatan IV 2025
- Madenan Paten
- Hari Raya Galungan dan Kuningan
- Pemerintah Desa Madenan mengucapkan "Selamat Hari Kartini"
- Himbauan tentang aplikasi IKD (KTP Digital)