Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
25 September 2025 08:46:08 WITA
Om Swastiastu
Diinformasikan
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s.d. 22 November 2025 dengan program sebagai berikut: 1. Bebas Pajak Progresif; 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II); 3. Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); 4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya; 5. Bebas Sanksi Opsen PKB.
Om Shanti Shanti Shanti Om
Komentar atas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Waspada Rabies Desa Madenan
- Dokumentasi Realisasi APBDES Tahun Anggaran 2025
- Penyepakatan Tindak Lanjut Kasus Gigitan Anjing Positif Rabies Di Desa Madenan
- Kulkul PKK dan Posyandu Desa Madenan
- Musyawarah Desa (MUSDES) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapata
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Bulan Januari 2026
- Kegiatan Minggu Bersih Kukul PKK dan Posyandu












