Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

25 September 2025 08:46:08 WITA

Om Swastiastu

Diinformasikan

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s.d. 22 November 2025  dengan program sebagai berikut: 1. Bebas Pajak Progresif; 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II); 3. Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); 4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya; 5. Bebas Sanksi Opsen PKB. 

Om Shanti Shanti Shanti Om

Komentar atas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

RAMALAN CUACA

+30
°
C
H: +30°
L: +29°
Singaraja (Bali)
Thursday, 19 December
See 7-Day Forecast
Fri Sat Sun Mon Tue Wed
+30° +29° +30° +30° +30° +30°
+29° +28° +28° +28° +28° +28°

KALENDER

JAM

Time in Denpasar:

Lokasi Madenan

tampilkan dalam peta lebih besar