Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)

22 Juni 2020 09:34:45 WITA

Berdasar informasi dari Disdukcapil Buleleng, Semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.
Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore.

Komentar atas Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

RAMALAN CUACA

+30
°
C
H: +30°
L: +29°
Singaraja (Bali)
Thursday, 19 December
See 7-Day Forecast
Fri Sat Sun Mon Tue Wed
+30° +29° +30° +30° +30° +30°
+29° +28° +28° +28° +28° +28°

KALENDER

JAM

Time in Denpasar:

Lokasi Madenan

tampilkan dalam peta lebih besar