Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
22 Juni 2020 09:34:45 WITA
Berdasar informasi dari Disdukcapil Buleleng, Semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.
Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore.
Komentar atas Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN OLEH PERBEKEL DESA MADENAN
- Perbekel Desa Madenan Menghadiri Undangan Rapat
- Peringatan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 Desa Madenan
- Dokumentasi Kegiatan Kamis,26 Pebruari 2026
- Dokumentasi Kegiatan Hari Rabu,tanggal 25 Pebruari 2026
- Sekretaris Desa Madenan Menghadiri Rapat
- Pertemuan Antara Perbekel dengan Kelian Adat Se-Desa Madenan













