Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
22 Juni 2020 09:34:45 WITA
Berdasar informasi dari Disdukcapil Buleleng, Semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.
Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore.
Komentar atas Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI RAYA IDUL ADHA 1446 Hijriah/2025 M
- Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Program Ketahanan Pangan
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL
- Berita Acara Hasil seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, oleh panitia dan Calon
- Kegiatan Aksi Sosial Menyapa dan Berbagi di Balai Serbaguna Desa Madenan oleh Ketua Tim Penggerak PK
- Diklat Teknis Keterampilan Kuliner Angkatan IV 2025
- Madenan Paten