Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
22 Juni 2020 09:34:45 WITA
Berdasar informasi dari Disdukcapil Buleleng, Semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.
Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore.
Komentar atas Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dokumentasi Kegiatan Selasa,21 April 2026
- "PEMERINTAH DESA MADENAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI KARTINI,21 APRIL 2026"
- Dokumentasi Hari Senin,20 April 2026
- Dokumentasi Posyandu Bd.Sangambu Desa Madenan Bulan April
- Dokumentasi Posyandu Bd.Gentuh dan Bd.Keduran Desa Madenan
- Dokumentasi Posyandu BD.Kelodan,Bulan April 2026
- Jadwal Posyandu Desa Madenan Bulan April 2026














