Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
22 Juni 2020 09:34:45 WITA
Berdasar informasi dari Disdukcapil Buleleng, Semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.
Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore.
Komentar atas Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
- BPJS Kesehatan memberikan layanan skrining riwayat kesehatan primer
- Himbauan tentang Keselamatan Ketenagalistrikan oleh PLN ULP TEJAKULA.
- Posyandu Desa Madenan bulan Maret posyandu Desa Madenan
- Perkelahian antar ayah dan anak Ketut Kardi dan Gede Agus yang beralamat di Banjar Dinas Kelodan
- RAPAT INTEREN PADA HARI JUMAT,07 MARET 2025
- Pada hari ini selasa 25 Februari 2025 telah dilaksanakan lomba Bulan Bahasa Bali VII Tahun 2025