Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
22 Juni 2020 09:34:45 WITA
Berdasar informasi dari Disdukcapil Buleleng, Semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.
Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore.
Komentar atas Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rabu 02 Juli 2025
- Penanggulangan Serta Pencegahan Stunting dan Sosialisasi Penyusunan RKP Desa
- Dokumentasi Kegiatan Perayaan Bulan Bung Karno VII Tahun 2025
- Kegiatan hari Rabu,25 Juni 2025
- Diinformasikan untuk Perayaan Bulan Bung Karno VII Tahun 2025
- Rapat tentang perayaan Bulan Bung Karno
- Kegiatan hari sabtu 21 Juni 2025