PENGUMUMAN
Administrator 10 Juli 2019 11:04:18 WITA
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tahun 2019 sudah bisa diambil di masing-masing Banjar Dinas.
2. Jika ada kenaikan tagihan pajak dan wajib pajak merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Menyetorkan kembali SPPT tahun 2019 ke masing-masing kelian Banjar Dinas disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Meninggal (bagi yang sudah meninggal dunia)
b. Membawa bukti pelunasan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman hari libur dalam rangka Cuti Bersama dan Hari Raya Idul FItri
- Pemdes Madenan Mengucpkan " Selamat Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Batin"
- (IPPD) DESA MADENAN TAHUN ANGGARAN 2023 DAN APBD DESA MADENAN 2024
- Informasi lowongan sebagai Kelian Banjar Dinas Keduran
- Layanan Samsat Kerthi Desa Madenan
- Informasi PLN tentang ketentuan pembayaran listrik Pascabayar
- SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN KUNINGAN DAN NYEPI