Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
Administrator 22 Juni 2020 09:34:45 WITA
Berdasar informasi dari Disdukcapil Buleleng, Semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.
Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore.
Komentar atas Legalitas Dokumen fotocopy Administrasi Kependudukan (adminduk)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- (IPPD) DESA MADENAN TAHUN ANGGARAN 2023 DAN APBD DESA MADENAN 2024
- Informasi lowongan sebagai Kelian Banjar Dinas Keduran
- Layanan Samsat Kerthi Desa Madenan
- Informasi PLN tentang ketentuan pembayaran listrik Pascabayar
- SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN KUNINGAN DAN NYEPI
- Bulan Bahasa Bali Desa Madenan Tahun 2024
- Rapat Koordinasi penggalian dan sinkronisasi fokus pendampingan program desa wisata unggul 2024